MK 31/7/17. MK Putuskan hasil PSU 18 Distrik Kab.Tolikara Berdasarkan hasil KPU tersebut, dan juga MK telah qd1sqqqz11Membacakan total perolehan suara masing-masing kandidat, meliputi:
1). Kandidat Nomor Urut 1 memperoleh suara 73.205 suara,
2). Kandidat Nomor Urut 2 memperoleh suara 1.439 suara, dan
3). Kandidat Nomor Urut 3 memperoleh suara 25.260 suara.
Dimana dalam pelaksanaan pemugutan suara ulang (PSU) di 18 Distrik tersebut, mencakup jumlah suara sah 99.904, dan suara tidak sah = 85, dengan referensi total DPT = 99.989.
MK. Berdasarkan perolehan suara tersebut Hakim MK memutuskan hasil PSU 18 Distrik Kab.Tolikara papua dengan Resmi bahwa pasangan calon Bupati & calon wakil Bupati Kab.Tolikara periode 2017-2022 No.Urut 1. USMAN G. WANIMBO & DINUS WANIMBO, sebagai pemenang Pilkada Kab.Tolikara
2017 berdasarkan Laporan dari KPU & PANWAS pada tgl 6/7/2017 di MK yang lalu.
sidang akhir pada tanggal 31/7/17 ini tidak ada perubahan atas rekapitulasi suara yang telah dilakukan oleh KPU Tolikara, yang memenangkan pasangan Nomor Urut 1 dengan perolehan suara mencapai 73.205 suara itu yang MK ditetapkan. (MK/7)
keputusan kali ini semua lapisan kedua bakal calon Bupati dan wakil bupati maupun Tim Sukses dan juga semua masyarakat Kab.Tolikara bisa terima dengan keputusan akhir MK kali ini.
(sumber;MK RI); 3ditor:yeki)
1). Kandidat Nomor Urut 1 memperoleh suara 73.205 suara,
2). Kandidat Nomor Urut 2 memperoleh suara 1.439 suara, dan
3). Kandidat Nomor Urut 3 memperoleh suara 25.260 suara.
Dimana dalam pelaksanaan pemugutan suara ulang (PSU) di 18 Distrik tersebut, mencakup jumlah suara sah 99.904, dan suara tidak sah = 85, dengan referensi total DPT = 99.989.
MK. Berdasarkan perolehan suara tersebut Hakim MK memutuskan hasil PSU 18 Distrik Kab.Tolikara papua dengan Resmi bahwa pasangan calon Bupati & calon wakil Bupati Kab.Tolikara periode 2017-2022 No.Urut 1. USMAN G. WANIMBO & DINUS WANIMBO, sebagai pemenang Pilkada Kab.Tolikara
2017 berdasarkan Laporan dari KPU & PANWAS pada tgl 6/7/2017 di MK yang lalu.
sidang akhir pada tanggal 31/7/17 ini tidak ada perubahan atas rekapitulasi suara yang telah dilakukan oleh KPU Tolikara, yang memenangkan pasangan Nomor Urut 1 dengan perolehan suara mencapai 73.205 suara itu yang MK ditetapkan. (MK/7)
keputusan kali ini semua lapisan kedua bakal calon Bupati dan wakil bupati maupun Tim Sukses dan juga semua masyarakat Kab.Tolikara bisa terima dengan keputusan akhir MK kali ini.
(sumber;MK RI); 3ditor:yeki)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !