Bawaslu
kabupaten tolikara telah melanggar , Pasal 78 Undang-undang No.15 Tahun 2011
Tentang tugas dan wewenang Panwaslu Kabupaten/kota dalam tahapan
penyelenggaraan pemilu.
Maka
Mahasiswa Tolikara Menolak Gugatan Pilkada Serentak Kabupaten Tolikara Yang Diajukan
Di MK.
Mahasiswa Telah Mengajukan Aspirasi Seluruh Mahasiswa Kabupaten Tolikara Di Kantor DKPP RI Dan BAWASLU RI Dalam
Hal bawaslu kabupaten tolikara Merekomendasikian 18 Distrik Untuk PSU pada Pilkada Serentak Kabupaten Tolikara Pada
Tanggal 15 Februari 2017, Namun Kami Mahasiswa Menilai bahwa Kinerja Bawaslu Kabupaten Tolikara Tidak Netral Atau Memihak Pada Salah Satu
Kadidat. Karena pada saat pemilihan berlangsung pada tangga 15/2/2017 di
seluruh kabupaten tolikara berjalan dengan baik dan aman,
Dan
juga kami mahasiswa minta dokumen-dokumen atau alasan-alasan gugatan pilkada
kabupaten tolikara Papua yang diajukan
di MK, karena ada beberapa distrik kabupaten tolikara yang benar-benar terjadi
konflik pada saat pilkada berlangsun saja Panwaslu tidak direkomendasikan untuk
PSU, tapi 18 distrik yang panwaslu
direkomendasikan ini tidak ada bermasalah
pada saat pilkada 2017, maka dari itu kami mahasiswa menilai bahwa
panwaslu Kabupaten tolikara memihak pada salah satu kadidat atau kepentingan
Politik, maka kami mahasiswa Tolikara Menolak Gugatan pilkada Tolikara di MK.(
mw mhs.yac)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !