MAHASISWA
PAPUA DENGAN TEGAS MENOLAK UPAYA KRIMINALISSASI TERHADAP GUBERNUR PAPUA LUKAS
ENEMBE
Jakarta 13 juni 2017. Kami
Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua (IPMAPA ) Dengan Tegas Menolak Upaya
Kriminalissasi Terhadap Bapak Gubernur Papua LUKAS ENEMBE , di kantor KPK jakarta Pusat, dengan latar belakan
masalah sebagai berikut:
A. LATAR
BELAKANG MASALAH
Dugaan perkara tipikor yang telah ditangani KPK terkait projek
konstruksi jalan kemiri – depapre dalam APBD P
provinsi papua 2015 yang telah Menetapkan kadis PU provinsi papua dan
pemilik saham PT.BEP sebagai tersangka, saat ini justru tenga dimainkan oleh
sejumlah oknum Politisi, untuk mengagu kinerja Gubernur disisi jabatan
2017-2018 yang berdekatan dengan momentum Pilkada Gubernur Di Provinsi Papua.
Stabilitas politik dan keamanan di tanah
papua, merupakan “barang” yang mahal harganya, periodisasi masa jabatan
Gubernur berdasarkan keputusan demokratis rakyat di tanah papua, berlangsung
hingga 5 tahun ( 2013-2018 ) seharusnya tidak ada upaya kriminalisasi Jabatan Gubernur
yang akan mengagu stabilitas politik dan keamanan di Tanah Papua.
Sebagian basis pendukung Gubernur papua” Lukas
Enembe “berasal dari masyarakat penggunungan, yang hidup secara komunal dengan
tradisi solidaritas yang sangat kuat. Upaya menggagu kepemimpinan Gubernur papua, sama
artinya mematik potensi konflik dan
ganguan keamanan di tenga-tenga kehidupan bermasyarakat dan Bernegara Di Tanah
Papua.
Oleh
karena itu kami mengungatkan kepada intitusi “ Anti Rasuah” di Ibu Kota Negara, untuk bekerja secara Profesional dan
Independen, dan tidak bekerja atas dasar, “ Politic
Order” yang secara sengaja mengiring gubernur papua, Lukas Enembe, kepusaran
kasus ( Bagian Dari Framing Politik Pilkada 2018)
Penetapan
tersangka kadis PU dan pemilik saham PT.BEP merupakan keputusan lembaga hukum
yang dilingdungi oleh undang-undang dan dukungan untuk secara menuntaskan kasus
ini secara terbuka, profesional dan transparan , patut di reinforce oleh
masyarakat papua, demi tegaknya hukum dan keadilan, sebaiknya komisioner KPK,
segera memberika pernyataan sikap “ press
release” untuk membersihkan nama
baik Gubernur Papua dari “ Framing Kasus”
yang secara sengaja dimainkan oleh Actor-Actor
Politic” untuk memancing di air yang keruh.
B. PERTIMBAGAN
MATERIL
Dugaan kasus tipikor yang melibatkan kadis PU selaku
(PA/KPA) Dan pemilik saham PT.BEP selaku ( Penyedia Barang Dan Jasa Pekerja
Konstruksi) terkait tender telang yang diselengarakan oleh ULP penngadaan
provinsi papua melaluwi Skema LPSE (e-procurement) merupakan perkara yang
melibatkan penyedia barang atau jasa (PT.BEP) terkait keputusan dalam memenuhi
dokument kontrak lelang yang telah ditetapkan oleh Pemda Provinsi Papua.
Dugaan korupsi yang disangkakan dalam perkara ini
adalah tindakan pengalian ruas jalan, ( ali
trase) yang sebelumnya direncanakan
dalam dokumen kontrak disepanjang 2 KM, kemudian dimodifikasi oleh PT.BEP
selaku penyedia barang dan jasa menjadi 800 meter. dalam keterangan resmi
kuasa hukum PT.BEP, menjelaskan alasan dilakukannya alih trase disebabkan tofografi jalan dalam dokumen rencana
sebelumnya, perkelok-kelok melewati lembah
dan pemukiman warga, sehinga diputuskan untuk memodifikasi rute
pembangunan jalan dengan memotong atau membela gunung, dalam rangka melakukan
efisiensi jarak ( juga terkait dengan risiko pembahasan lahan warga) keputusan Alih Trase tersebut diambil berdasarkan
perjanjian addendum Nomor 0505962 Pertanggal 27/09/2015.
Terkait pengaliha ruas jalan tersebut KPK mensinyalir
adanya kerugian negara dalam mengerjakan projek jalan Kemiri – Depapre Mencapai
Rp 42 Milyar.
Kedudukan
kewenangan “pengawasan “ kegiatan
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pekerja kontruksi sejatihnya merupakan
wewenang yang dilimpahkan kepada PPK atas persetujuan PA/Kpa di SKPD terkait,
hal ini dijelaskan secara rinci dalam pasl 11 ayat 1 perpres 54/2010, seperti
yang dapat dilihat dibawah ini:
PPK
mrmiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
a. Menetapkan
rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang meliputi:
1. Spesifikasi
Teknis Barang Dan Jasa
2. Harga
Perkiraan Sendiri (HPS)
3. Rencana
Kontrak
b. Menerbitkan
Surat Penunjangan Barang Dan Jasa
c. Menandatangani
Kontrak
d. Melaksanakan
Kontrak Dengan Penyedia Barang Dan Jasa
e. Mengedalikan
Pelaksana Kontrak
f.
Melapor Pelaksanaan / Penyedia Barang Dan
Jasa Kepada PA/KPA
g. Menyerahkan
Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang Dan Jasa Kepada PA/KPA Dengan Berita
Acara Penyerahan
h. Melapor
Kemajuan Pekerjaan Termasuk Penyerapan Anggaran Dan Hambatan Pelaksanaan
Pekerjaan Kepada PA/KPA setiap triwulan.
Selain
itu, terkait permasalahan perubahan pelaksanaan proyek pengadaan yang menjadi
sumber masalah dalam dugaan tipikor peningkatan jalan Kemiri – Depapre, yang
juga wewenang PPK mengusulkan perubahan paket pekerja kepada PA/KPA/ kadis PU
(pasal 11 ayat 2)
Wewenang dan aturan main dalam pengadan barang
dan jasa pekerjaan kontruksi di Pemda Provinsi Papua secara tegas menyebutkan
tugas dan tanggun jawab penyedia barang dan jasa pekerjaan kontruksi (PT.BEP
) dan struktur organisasi pengadaan dari
sisi pemerintahan Daerah (ULP pengadaan ).wewenang teknis tersebut sama sekali
tidak terkait dengan kewenangan Gubernur, yang berperang sebagai penanggun
jawab anggaran secara administrative
(penetapan perda APBD). Gubernur papua tecara teknis tidak perna
terlibat mengatur pelaksanaan dan pengawasan kebutuhan penyedia barang dan jasa
pekerjaan kontruksi terkait peningkatan jalan Kemiri – Depapre yang menjadi
objek terperiksa di KPK.
Pengungkapan
kasus ini pun juga tdak disertai dengan adanya bukti fisik “berupa gratifikasi”
sebagai mana yang lazim ditemukan oleh KPK dalam berbagai kasus OTT yang
ditangani oleh KPK. Sejauh mana, pengembangan kasus ini tentunya wajib didukung
oleh seluruh elemen masyarakat di tanah papua, untuk mengurangi dan memperbaiki
seluruh kekeliruhan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan
kontruksi yang mengabaikan kepatuha
terhadap dokumen perencanaan telah disusun sebelumnya.
Namun
upaya untuk mempolitisasi kasus ini, yang seolah-olah menempatkan jabatan
gubernur papua “Lukas Enembe “ dalam pusaran kasus yang sejatinya diluar
konteks, perkara material, yang telah ditangani oleh KPK. Tegakkan hukum secara
adil dengan fakta materil yang relevan, dan jangan biarkan KPK menjadi lembaga
yang justru digunakan untuk mengkatalisis kepentingan “ politic oeder” yang justru menciptakan konflik di tenga-tenga
masyarakat papaua.
C. DASAR
HUKUM
1. pasal
73 ayat 1-3 UU No 33/2004
2. pasal
11 ayat 2 perpres 54/2010
3. pasal
36 ayat 1-3 perpres 54/2010.
D. KAMI
IKATAN PELAJAR DAN MAHASISWA PAPUA MEREKOMENDASIKAN:
1. Stop
upaya kriminalisasi terhadap bapak Gubernur Papua dengan penggiringan opini “projek
fiktif”
2. Dokumen
perencanaan anggaran telah disetujui oleh DPRP bersama Gubernur Papua, dalam
APBD 2015, termasuk projek jalan kemiri-depapre, sehingga tidak relevan jika
menunduh Gubernur Papua mendesain rencana proyek fiktif.
3. Pegerjaan
jalan masih dilakukan hingga saat ini namun telah mengalami perubahan atau
modifikasi ruas jalan, yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa pekerjaan
kontruksi PT.BEP dan atas persetujuan struktur organisasi ULP pemda ( SKPD
terkait)
4. Lembaga
KPK wajib membersihkan nama baik Gubernur dan menjalankan proses penyidikan
secara profesional dan independen ( bebas dari kepentingan politic order)
5. Kegaduan
yang ditimbulkan dalam kasus yang mencatut nama Gubernur papua, telah
menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat asli papua dan dapat berpotesi
menimbulkan ganguan keamanan di tanah papua. (sumber: Mahasiswa papua,
editor.Yeki wandik)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !